Berita7 — Kementerian Pekerjaan Umum menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang memuat sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi ketentuan.
Aturan itu mengatur beberapa sanksi administratif, antara lain teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, hingga pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Permen SPM Jalan Tol ditargetkan diundangkan pada pekan ketiga Oktober 2026.
Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar mengatakan denda administratif yang diatur dalam rancangan tersebut direncanakan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Selagi prinsip PNBP ditelahkan oleh Kementerian Keuangan, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi kembali bersama Kementerian Hukum dan ditargetkan dapat diundangkan melalui Peraturan Menteri pada Minggu ke-3 8 Oktober 2026,”
Roy menyampaikan pernyataan itu saat rapat dengar pendapat Panja dengan Komisi V DPR RI, Kamis, 9 Juli 2026. Menurutnya, status PNBP harus memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan; pihaknya telah mengajukan izin prinsip melalui surat tertanggal 4 Juni 2026.
Perubahan Substansi dan Indikator SPM
Rancangan Permen SPM Jalan Tol 2026 menghadirkan sejumlah perubahan dibandingkan Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014 yang masih berlaku.
Pertama, parameter SPM mengalami penyederhanaan namun dengan perluasan indikator. Dari delapan substansi dan 49 indikator pada Permen 2014, Raper-PerMen 2026 mengubahnya menjadi tiga parameter dengan total 64 indikator.
Adanya Aturan Sanksi Administratif
Kedua, Raper-PerMen 2026 mengatur sanksi administratif yang tidak termuat dalam Permen 2014. Bentuk sanksi meliputi teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan PPJT.
Pengujian Kekesatan dan Ketidakrataan Lebih Ketat
Ketiga, frekuensi pengujian kekesatan dan ketidakrataan mengalami perubahan. Jika pada Permen 16/2014 pengujian hanya dilakukan sekali setahun, rancangan 2026 menerapkan periode paling lama tiga bulan atau empat kali dalam setahun.
Penguatan Keamanan dan Keselamatan
Keempat, rancangan memperkuat aturan keselamatan dan keamanan. Ketentuan pemasangan CCTV diatur: setiap 500 meter untuk tol dalam kota dan setiap 1 kilometer untuk tol antarkota. Selain itu, unit keselamatan seperti ambulans, derek, rescue, dan Patroli Jalan Raya (PJR) yang sebelumnya dikelompokkan sebagai unit pertolongan kini dimasukkan sebagai bagian dari parameter utama prasarana keselamatan dan keamanan.
Fasilitas Pendukung Keberlanjutan
Kelima, rancangan memasukkan pengaturan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sesuai kebutuhan sebagai bagian pengakomodasian aspek keberlanjutan.
Keenam, terdapat pengaturan tambahan pada Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) untuk mendukung aspek keberlanjutan dan fasilitas pelayanan publik. Perubahan itu mencakup penambahan fasilitas seperti tempat ibadah, klinik, ruang laktasi, serta pengelolaan sampah dan limbah.
Ikuti Berita7
