Berita

Kematian Gajah Tanpa Kepala di Riau: Kemenhut Panggil Direksi PT RAPP untuk Klarifikasi

Advertisement

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk memberikan klarifikasi terkait kematian seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pengelolaan kawasan dan perlindungan satwa liar.

Tindakan Tegas Terhadap Kejahatan Satwa Liar

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan serius. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” ujar Dwi Januanto, Minggu (8/2/2026), dilansir Antara.

Ia menambahkan, “Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.”

Pendalaman Tanggung Jawab Korporasi

Pemanggilan direksi PT RAPP dilakukan seiring proses penyelidikan atas penemuan gajah Sumatera mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Lokasi ini merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

Advertisement

Penemuan gajah jantan dalam kondisi membusuk pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau pada Senin (2/2). Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan bangkai gajah tersebut.

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah jantan berusia di atas 40 tahun itu telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Indikasi cedera kepala berat dan dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak, memperkuat dugaan tindak kejahatan terhadap satwa liar.

Gakkum KLHK melanjutkan penelusuran pelaku dan jaringan di balik peristiwa ini, sekaligus mendalami aspek kepatuhan korporasi. Pendalaman mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam area Penyediaan Blok Penggunaan Hutan (PBPH). Pemeriksaan terhadap direksi PT RAPP bertujuan memperoleh gambaran utuh pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar.

Advertisement