Keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo tak kuasa menahan haru usai majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit muda tersebut. Sebanyak 21 terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
Vonis Berbeda untuk Tiga Berkas Perkara
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), vonis dijatuhkan berdasarkan tiga berkas perkara terpisah. Untuk berkas perkara nomor 41, sebanyak 17 terdakwa divonis 6 hingga 9 tahun penjara, termasuk pemecatan. Sementara itu, berkas perkara nomor 42 menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan pemecatan bagi empat terdakwa lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara nomor 40 yang melibatkan satu terdakwa, Lettu Inf Ahmad Faisal, belum dibacakan putusannya oleh hakim.
Harapan Keluarga Terlampaui
Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam. Ia bersama sejumlah kerabat tak mampu membendung air mata kebahagiaan saat mendengar putusan hakim. Vonis yang dijatuhkan dinilai melebihi ekspektasi keluarga, bahkan lebih berat dari tuntutan oditur.
“Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujar Sepriana dengan nada haru, seperti dilansir detikBali, Rabu (31/12/2025).
Sepriana juga berharap agar kasus ini terus mendapatkan perhatian dari masyarakat dan media. Ia memohon dukungan agar proses hukum berjalan hingga para terdakwa benar-benar diberhentikan dari kesatuan TNI.






