Berita

Kekosongan Satu Kursi Anggota Komnas HAM Mendesak Diisi Demi Perbaikan Kinerja Lembaga

Advertisement

Jakarta – Kekosongan satu kursi anggota Komnas HAM periode 2022-2027 menjadi perhatian serius. Pimpinan Komnas HAM periode sebelumnya menekankan pentingnya pengisian kursi yang saat ini hanya dihuni 8 orang, padahal seharusnya berjumlah 9 orang. Kondisi ini telah berlangsung hampir setahun akibat pengunduran diri salah satu anggota karena alasan pribadi.

Risiko Keputusan Kolektif Kolegial

Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, menyatakan bahwa komposisi anggota yang genap berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis. “Komnas HAM yang kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial sebagaimana keputusan tersebut disadarkan pada jumlah suara mayoritas dalam paripurna, maka jumlah anggota yang genap (8 orang) tentu saja riskan. Bahkan bisa membuat keputusan-keputusan strategis di rapat paripurna Komnas HAM menjadi mandek,” tegas Ifdhal dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan bahwa pengisian kekosongan kursi anggota Komnas HAM sangat krusial untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga, terutama dalam menghadapi dinamika isu hak asasi manusia di masa kini dan mendatang. “Pengisian anggota Komnas HAM yang kosong, sangat dibutuhkan dalam memperkuat peran dan fungsi serta peran strategis Komnas Ham jika melihat dinamika dan tantangan isu dan fakta hak asasi manusia saat ini dan ke depan,” ujar Wakil Ketua Komnas Ham 2007-2012, M. Ridha Saleh.

Advertisement

Demi perbaikan kinerja dan kelancaran operasional lembaga, pimpinan DPR didesak untuk segera menunjuk pengganti antar waktu. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Komisi XIII DPR telah menyetujui dan mengusulkan nama pengganti kepada pimpinan DPR sejak Agustus lalu. Jumlah anggota Komnas HAM yang ideal, yakni 9 orang, dinilai penting untuk menjaga keabsahan tata laksana institusi dan proses pengambilan keputusan strategis.

Advertisement