Berita

Kekerasan Anak di Sukabumi: Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara mengenai kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang bocah berusia 12 tahun berinisial NS di Sukabumi. Komisi III DPR mendesak agar kasus ini diusut tuntas untuk menegakkan keadilan.

Dukungan Pengusutan Tuntas

Habiburokhman menyatakan, “Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun.” Ia menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Komisi III DPR juga meminta Polres Sukabumi untuk melakukan penyelidikan yang cermat terhadap kasus ini. Habiburokhman menekankan pentingnya memeriksa apakah perbuatan tersebut bersifat berkelanjutan.

“Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” jelasnya.

Pengawalan Hingga Persidangan

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk mengawal kasus ini hingga ke tahap persidangan.

Advertisement

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ucap Habiburokhman.

Kronologi Singkat

Korban NS diketahui meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026). Sebelum menghembuskan napas terakhir di rumah sakit, korban sempat memberikan keterangan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sukabumi. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement