Berita

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus YouTuber Resbob, 6 Jaksa Ditunjuk untuk Teliti Berkas

Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Penunjukan enam jaksa peneliti dilakukan untuk mempercepat proses penelaahan berkas perkara yang diserahkan oleh Polda Jabar.

Penunjukan Jaksa Peneliti

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut pada Senin, 6 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa tim penuntut umum telah menunjuk enam orang jaksa untuk meneliti berkas kasus tersebut. “Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang,” ujar Nur Sricahyawijaya, seperti dikutip dari detikJabar, Rabu (14/1/2026).

Proses Penelaahan Berkas

Keenam jaksa peneliti tersebut akan bertugas mempelajari berkas perkara secara mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini krusial untuk memastikan kasus dapat segera disidangkan.

Advertisement

Pasal yang Disangkakan

Dalam SPDP yang diterima, tersangka MAF alias Resbob disangkakan melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini adalah empat tahun penjara.

Tahap Penyidikan

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I terkait kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan suku Sunda yang dilakukan oleh YouTuber Resbob. Pihak kepolisian kini tengah menunggu kepastian dari pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas tersebut untuk dapat dilanjutkan ke proses persidangan.

Advertisement