Berita

Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya Demi Kepentingan Hukum

Advertisement

Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penanganan kasus Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya (43). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dua pelaku jambret yang tewas.

Penghentian Kasus Demi Kepentingan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang. “Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026,” kata Bambang Yunianto dilansir detikJogja, Jumat (30/1/2026).

Keputusan penghentian kasus ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Sleman tertanggal 29 Januari 2026. Bambang menjelaskan, penghentian perkara ini mempertimbangkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi,” ujar Bambang Yunianto.

Penyerahan Surat Ketetapan

Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan kepada pihak Hogi melalui Teguh Sri Raharjo selaku kuasa hukum Hogi pada Jumat (30/1/2026).

Advertisement