Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang pada tahun depan dialokasikan sebesar Rp 1,5 miliar per desa. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan potensi korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui fungsi intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara. “Upaya yang kita punya ya itu upaya preventif sama represif. Preventifnya ini kan kita ada fungsi ada bidang intelijen, ada bidang perdata dan tata usaha negara gitu,” ujar Denny kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12/2025).
Untuk meminimalisir penyimpangan, Kejari Bogor memanfaatkan aplikasi bernama Jaga Desa. Melalui aplikasi ini, setiap desa diwajibkan melaporkan keuangan yang diterima, termasuk rincian penggunaannya beserta bukti pendukung pelaksanaan program. “Dari bidang intelijen kami punya aplikasi Jaga Desa. Setiap desa itu wajib melaporkan keuangan yang diterima, termasuk juga penggunaan, termasuk juga dengan bukti-bukti dukung pelaksanaan kegiatan apa program-programnya gitu,” jelasnya.
Denny menambahkan bahwa setiap program pemerintah daerah harus melalui musyawarah di tingkat desa. Kejari juga akan berupaya disertakan dalam setiap sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah terkait penggunaan dana desa. “Nah di situ juga kita asistensi. Kita dari Kejari asistensi, termasuk juga di pasal berapa itu pemerintah daerah itu ada upaya untuk sosialisasi. Nah kami juga berupaya untuk kalau jika ada sosialisasi kami disertakan di situ gitu,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa. Aplikasi Jaga Desa memungkinkan masyarakat untuk menyertakan bukti-bukti, seperti foto, untuk memverifikasi kesesuaian pembangunan atau program dengan hasil musyawarah. “Di Jaga Desa itu ada bukti-bukti foto-fotonya, benar nggak foto-fotonya ini pembangunannya benar nggak? Apakah programnya sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan? Kayak gitu,” tuturnya.
Denny menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah berkomitmen memastikan dana desa digunakan secara optimal dan sesuai ketentuan. “Ketika itu sudah kami lakukan advice, sudah memberikan advice yang bagus sesuai ketentuan perundang-undangan tapi mereka tidak mengindahkan, tetap kami akan tindak lanjuti dengan penegakkan hukum,” pungkasnya.






