Pengacara Wellem Mintarja menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pengusiran paksa terhadap kliennya, Elina Widjajanti (80), dari rumah yang telah ditempatinya bertahun-tahun. Kejanggalan ini mencakup klaim kepemilikan yang muncul belasan tahun setelah transaksi diduga terjadi, serta terbitnya akta jual beli dan perubahan surat tanah pasca-peristiwa pengusiran.
Kronologi dan Kejanggalan Klaim Kepemilikan
Rumah yang kini dilaporkan rata dengan tanah tersebut telah dihuni Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada tahun 2017. Namun, pada Agustus 2025, seorang pria bernama Samuel tiba-tiba mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014.
“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (28/12/2025).
Dugaan Pengusiran Paksa dan Perubahan Dokumen
Pada tanggal 6 Agustus 2025, Elina diduga mengalami pengusiran secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga anggota ormas dari rumahnya. Tim kuasa hukum menemukan kejanggalan lain berupa akta jual beli yang baru terbit pada 24 September 2025, jauh setelah peristiwa pengusiran.
“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025,” ucap Wellem.
Secara administratif, rumah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati. Namun, Wellem mengungkapkan adanya proses perubahan letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris. Ia menegaskan, baik Elisa semasa hidup maupun ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut.
Perubahan Letter C Pasca-Pengusiran
Kejanggalan lain yang disorot adalah waktu perubahan letter C yang dilakukan pada 24 September 2025, sementara peristiwa pengusiran dan dugaan pengrusakan terjadi pada 6 Agustus 2025. Hal ini menjadi pertanyaan karena seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak dapat diambil oleh Elina saat pengusiran.
“24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” imbuhnya.
Nenek Elina Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
Nenek Elina Widjajanti menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Minggu (28/12) siang untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang viral di media sosial. Dalam pemeriksaan, Elina ditanyai penyidik terkait peristiwa tersebut.
“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina.
Elina mengaku memiliki surat letter C rumah tersebut atas nama kakaknya, Elisa. Ia juga mempertanyakan kepemilikan surat dari Samuel, namun terlapor tidak menunjukkannya saat kejadian.






