Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya merupakan pihak swasta.
Modus Operandi Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus perkara ini melibatkan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan Harmonized System (HS) code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan menjadi salah satu faktor penyebab. Peta tersebut memuat komunitas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Modus lain yang terungkap adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari pembatasan, pelarangan, Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit. Hal ini menyebabkan penerimaan negara menjadi jauh lebih rendah.
“Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ucap Syarief.
Perbuatan penyimpangan ini menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis. Dampak tersebut meliputi kehilangan penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
Perkiraan Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
Syarief menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Angka ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Namun demikian berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” imbuhnya.
Daftar 11 Tersangka
Berikut adalah daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
- ERW selaku Direktur PT. BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
- RND selaku Direktur PT. TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- Sdr. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Kesebelas tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.






