Berita7 — Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi. Ketiga perkara itu adalah korupsi batu bara, kasus ASABRI, dan perkara di Krakatau Steel.
Setelah proses penyidikan, berkas penyidikan ketiga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian dan memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
Pengusutan dan Penggeledahan
Kasus ini ditangani bersama melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam rangka penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Lokasi yang digeledah antara lain sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu disita berbagai barang bukti, termasuk emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Pengunduran Diri dan Peralihan Jabatan
Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, “Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Penetapan Tersangka
Pada Sabtu siang, Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, salah satunya berinisial F. Margono menyampaikan informasi itu dari gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.
Dalam penanganan terpisah, DR disebutkan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan
Pelimpahan formal tiga perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung dilakukan untuk mempercepat proses dan menjalin sinergi penanganan. Margono mengatakan percepatan penanganan menjadi fokus karena “masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut.”
Margono menambahkan, tujuan pelimpahan adalah mengembangkan dan memaksimalkan alat bukti serta barang bukti, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujar Margono.
Data Pemeriksaan
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan pelimpahan itu bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Totok, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli sebelum pelimpahan dilakukan.
Totok juga menegaskan bahwa proses penyidikan termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi sudah dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.
“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas,” kata Irjen Totok Suharyanto.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.