Berita7 — Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sprindik baru ini terkait dengan temuan 74 kilogram emas beserta ratusan miliar rupiah uang tunai di kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Penerbitan Sprindik ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriantna, menjelaskan bahwa Sprindik baru ini diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari pihak Polri. Sprindik TPPU tersebut memiliki nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang menambahkan bahwa pembentukan Tim 9 bertujuan untuk meminimalkan potensi resistensi antara tim penyidik dengan tersangka. Dengan terbitnya surat perintah ini, total sudah ada empat Sprindik yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung terkait rangkaian perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik lain atas pelimpahan kasus dari Polri, yaitu terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik.
Dalam perkembangan kasus ASABRI, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie Adriansyah Absen Pemeriksaan
Menindaklanjuti Sprindik TPPU yang baru, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7). Keempat saksi tersebut adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga memanggil seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
Namun, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Sementara itu, NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Anang.
Oleh karena itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk kedua saksi tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026.
“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” tuturnya.
Anang memastikan bahwa proses penyidikan ini berjalan secara transparan. Ia menyatakan bahwa pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (22/7), beberapa lembaga eksternal turut hadir memantau jalannya proses hukum.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” terangnya.
Saat ini, proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan demi mempercepat penanganan perkara ini.
Ikuti Berita7
