Berita7 — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya anggapan bahwa pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian tidak memiliki dasar hukum. Kejagung menegaskan bahwa proses pelimpahan tersebut telah mengikuti seluruh tahapan prosedur dan aturan yang berlaku.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa salah satu kasus korupsi yang menjerat Febrie adalah perkara di Asabri. Menurutnya, kasus tersebut sebelumnya memang pernah diterima oleh penyidik Kejagung dari kepolisian.
“Banyak pakar yang menyampaikan pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri, kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri sebagai koordinator divisi khusus. Kalau tidak salah waktu itu ditangani Asabri oleh Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terima lah itu,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam kasus yang melibatkan Febrie, kepolisian pada awalnya melakukan pengusutan terhadap tiga kasus korupsi sekaligus, yakni di Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam ketiga perkara tersebut sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Kejagung.
Setelah menerima pelimpahan dari kepolisian, Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus Asabri, Krakatau Steel, dan korupsi batu bara. Dari ketiga sprindik baru tersebut, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Asabri.
Rudi menambahkan bahwa penyerahan kasus Febrie dari penyidik kepolisian ke penyidik Kejagung justru akan memberikan kepastian hukum. Ia juga menyatakan bahwa penyerahan berkas perkara ini akan mempercepat proses penyelesaian kasus hingga ke tahap pengadilan.
“Penting perlu dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut UU penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus, jadi sama-sama penyidik sehingga kebetulan penyidik pada kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga peratut,” jelas Rudi.
“Jika diserahkan ke lembaga peratut di kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depannya tidak bolak balik karena menurut Undang-Undang 31/1999 korupsi adalah perkara yang harus didahalukan,” imbuhnya.
Rudi menegaskan bahwa acuan hukum tersebut menjadi dasar bagi Kejagung untuk menyatakan tidak ada kesalahan prosedur dalam pelimpahan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dari kepolisian. “Alasan hukum seperti itu lah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima,” pungkas Rudi.
Ikuti Berita7
