Berita

Kejagung Tegaskan Fandi ABK Medan Sadar Muatan 2 Ton Sabu, Bantah Klaim Tak Tahu

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, yang menyatakan tidak mengetahui muatan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton. Penegasan ini disampaikan Kejagung sebagai alasan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan rekan-rekannya.

Fakta Persidangan Jadi Dasar Tuntutan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, para terdakwa, termasuk Fandi, memiliki keterlibatan aktif dan kesadaran penuh dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut.

“Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Anang menegaskan bahwa narasi Fandi sebagai ABK yang tidak mengetahui apa-apa tidak sesuai dengan fakta yang ada. Berdasarkan bukti persidangan, Fandi dan rekan-rekannya mengetahui bahwa muatan yang mereka bawa bukanlah barang legal, melainkan narkotika.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin,” jelas Anang.

Keterlibatan Aktif dan Pembayaran

Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa Fandi terlibat dalam pemindahan 67 paket besar sabu dari kapal Sea Dragon. Ia juga turut menerima pembayaran atas perannya dalam sindikat tersebut.

“(Dari fakta persidangan) mereka menerima pembayaran Rp 8,2 juta,” ungkap Anang.

Terkait klaim Fandi yang mengaku baru bekerja selama tiga hari, Anang membantahnya. Ia menyatakan bahwa rentang waktu keterlibatan para terdakwa cukup panjang, dimulai sejak 14 Mei hingga tertangkap pada 21 Mei.

“Terkait bekerja 3 hari, itu tidak benar. Mereka berangkat sekitar 14 Mei, tertangkap 21 Mei, jadi cukup lama juga,” tegas Anang.

Advertisement

Tidak Ada Unsur Paksaan

Anang menambahkan bahwa Fandi memiliki kemampuan untuk menolak perbuatan melanggar hukum tersebut. Jaksa tidak menemukan adanya unsur paksaan dalam keterlibatan Fandi, yang ditawarkan oleh pamannya yang menjabat sebagai kapten kapal.

“Tidak ada unsur paksaan, dilakukan dengan penuh kesadaran. Dia ditawari untuk bekerja di kapal. Tetapi (saat) di dalam dia mengetahui bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak, tapi mengangkut yang lain,” sambung Anang.

Melihat skala kejahatan yang luar biasa dan keterlibatan jaringan internasional, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa. Negara berkomitmen melindungi warga dari bahaya narkotika.

“Ini komitmen negara melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton, tidak main-main. Ini melibatkan lintas negara, kejahatan sindikat internasional. Negara berkomitmen melindungi warga dari bahaya narkotika,” papar Anang.

Menghormati Hak Terdakwa

Meskipun demikian, Kejaksaan Agung tetap menghormati hak hukum para terdakwa. Anang mempersilakan Fandi untuk menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan yang dijadwalkan pada 23 Februari mendatang.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Silakan terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk (menyampaikan) pembelaan (pledoi),” ujar Anang.

Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam sejak 23 Oktober 2025. Dalam dakwaan, Fandi terlibat bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Pelaku lainnya, Mr Tan alias Jacky Tan, masih dalam daftar pencarian orang.

Advertisement