Berita7 — JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa proses pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berlanjut. Ia menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, akan terus memimpin tim 9 yang ditugaskan untuk menangani perkara ini.
Penegasan ini disampaikan Jaksa Agung dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Juli 2026. Menurutnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari Penyidik Polri dengan tersangka berinisial DR dan FA, yang telah diserahkan ke Kejaksaan, sepenuhnya menjadi kewenangan Tim 9 di bawah kepemimpinan Jamwas Rudi Margono.
Meskipun Jampidsus baru telah dilantik, koordinasi penanganan kasus ini tetap berada di bawah Jamwas. Jampidsus yang baru akan memberikan dukungan administratif dan teknis yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum.
Jamwas Rudi Margono sendiri menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan kepada Tim 9. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan terus berjalan. “Terima kasih kepada rekan-rekan media. Sangat luar biasa dukungan kalian kepada Tim 9, utamanya terkait dengan penanganan perkara eks Jampidsus terus berlanjut,” ujar Rudi.
Rudi Margono menambahkan bahwa saat ini timnya sedang dalam tahap penelitian mendalam terhadap setidaknya tiga perkara yang diserahkan oleh Polda dan Kortas Tipikor. Proses penelitian berkas ini telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan.
Sebagai informasi, tim 9 dibentuk dengan melibatkan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilihan anggota tim ini didasarkan pada pengalaman mereka dan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.
Berikut adalah daftar anggota Tim 9 yang bertugas:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Rinaldi Umar
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Ikuti Berita7
