— JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya.

Juru Pengawas (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyatakan bahwa Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (22/7). “Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menambahkan, jika Febrie kembali tidak hadir, Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan upaya paksa. “Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” jelasnya.

Penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dipastikan akan terus berlanjut. Rudi menjamin bahwa penyidikan baru atau sprindik baru dilakukan agar barang bukti yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam kasus tersendiri.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan TPPU emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di kediamannya. Alasan ketidakhadiran Febrie adalah karena sakit.

Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (22/7) itu juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, dari keempat saksi yang dipanggil, dua orang tidak memenuhi panggilan. “Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penyerahan kasus dari Polri. Tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat menyebabkan pemadaman listrik nasional.

Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait PT Asabri. Don Ritto telah ditahan, sementara status penahanan Febrie belum dilakukan.