— Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) hari ini untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Kejagung menjelaskan bahwa Febrie dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka, karena adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan terkait kasus ini. “Seharusnya hari Rabu kemarin, eks Jampidsus FA harusnya diperiksa sebagai saksi, nah di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Rudi Margono menegaskan bahwa proses pemanggilan ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Status Febrie sebagai saksi dalam pemeriksaan hari ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan praperadilan di Kupang. “Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014 harus diperiksa lebih dulu, demikian juga praktik pengadilan setelah KUHAP ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang, bahwa siapapun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” jelas Rudi.

Penyidik menjadwalkan pemanggilan Febrie pada hari ini. Rudi Margono menyatakan bahwa apabila Febrie kembali mangkir, akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum. “Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwewenang bisa menghadirkan upaya paksa, jadi sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat tiga sprindik atas pelimpahan kasus yang menjerat Febrie dari Polri, yaitu terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Dalam kasus-kasus tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan, Kejagung menerbitkan sprindik baru yang fokus pada dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sprindik baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kejagung juga menegaskan bahwa status Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap sebagai tersangka dalam kasus yang berkembang ini. Saat ini, Don Ritto telah ditahan.