Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menggelar lelang kapal supertanker MT Arman 114 yang mengangkut 1,2 juta barel minyak mentah ringan. Lelang ini merupakan upaya lanjutan setelah lelang sebelumnya tidak menemukan peminat yang memenuhi kualifikasi.
Detail Lelang Kapal Tanker
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, kapal tersebut dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp 1,1 triliun. Proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id.
“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Objek lelang adalah satu unit kapal tanker yang diproduksi di Korea Selatan pada tahun 1997. Kapal ini memiliki spesifikasi panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20,00 meter, tonase kotor 156.880 ton, dan tonase bersih 107.698 ton. Kapal dengan call sign EPLQ7 ini membawa muatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.
“Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp 118.000.000.000,” jelas Anang.
Persyaratan Peserta Lelang
Setiap calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id. Terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017, antara lain:
- Badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
- Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
- Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” terang Anang.
Informasi lebih lanjut mengenai lelang akan disampaikan pada Kamis-Jumat, 22-23 Januari 2026, di Kejaksaan Negeri Batam, Jl Engku Putri No 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kapal supertanker MT Arman 114 ini merupakan aset yang dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus kapal berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal tersebut juga telah dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar. Saat ini, kapal tersebut berada di perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.






