Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat penukaran mata uang asing (money changer) di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022.
Penggeledahan di Akhir Tahun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan pada akhir Desember 2025, menjelang pergantian tahun. “Kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing,” ujar Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, “Itu terkait dengan penyidikan kita dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola CPO atau POME ya.” Syarief merinci bahwa beberapa money changer yang digeledah berlokasi di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Utara dan Selatan.
Mendalami Aliran Dana
Syarief menjelaskan tujuan penggeledahan ini adalah untuk mendalami transaksi dan aliran dana yang diduga terkait dengan perkara POME. “Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran,” jelasnya.
Meskipun membenarkan adanya aliran uang, Syarief enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang terlibat maupun detail ke mana dana tersebut mengalir. “Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Namanya belum bisa kita sampaikan, itu materi penyidikan, tapi terkait langsung dengan konteks penyidikan (POME) itu,” terangnya.
Dokumen Disita, Bukan Uang Tunai
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan. Namun, Syarief menegaskan bahwa tidak ada barang bukti berupa mata uang asing yang disita. “Barang bukti yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ,” imbuhnya.
Kasus Korupsi POME Masih Berjalan
Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor POME pada tahun 2022. Meskipun detail duduk perkara belum sepenuhnya diungkapkan, Kejagung memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi lain yang berkaitan dengan kasus ini. Lokasi-lokasi tersebut mencakup kantor hingga rumah pejabat Bea Cukai. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (28/10/2025) lalu, membenarkan adanya penggeledahan di lebih dari lima titik, termasuk rumah pejabat Bea Cukai, guna mengumpulkan dokumentasi yang diperlukan untuk penyidikan.






