Berita

Kejagung Geledah Kantor di Medan-Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Limbah Sawit Rp 14 Triliun

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di Medan dan Pekanbaru pada Kamis (12/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022.

Penggeledahan Terkait Delapan Tersangka Swasta

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penggeledahan menyasar kantor-kantor yang terafiliasi dengan delapan tersangka dari pihak swasta yang telah ditahan. “Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang belum merinci nama perusahaan yang digeledah maupun barang bukti yang disita karena prosesnya masih berjalan. “Masih berlangsung ya, kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Ia menambahkan, penggeledahan sebelumnya hanya menyita dokumen. Aset atau uang tunai belum ditemukan, namun masih dalam proses penelusuran. “Kalau dari penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen ada. Kalau aset sementara belum ada, tapi sedang ditelusuri,” jelas Anang.

“Kita fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing untuk pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

Advertisement

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan modus perkara ini melibatkan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME menggunakan HS code yang seharusnya untuk residu atau limbah padat CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” jelas Syarief dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).

Ia juga menyebutkan adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, namun dijadikan acuan oleh aparat. Modus lain yang terungkap adalah penggunaan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar.

Dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara juga ditemukan dalam perkara ini. Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 14 triliun, yang masih dalam proses penghitungan oleh Kejagung.

Daftar 11 Tersangka

Berikut adalah daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. Sdr. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Advertisement