— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami tiga kasus yang telah dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Proses pendalaman ini telah berlangsung hampir dua minggu.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa Kejagung sedang melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti yang ada. Dari hasil asesmen inilah, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada, kebetulan kita ikuti bersama barang bukti yang telah diketemukan itu di ujung sehingga belum ada saksi yang diperiksa saat itu tetapi akhirnya pada tanggal 20 Juli 2026 kemarin kita menerbitkan sprindik nomor 3 terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam sprindik baru tersebut, Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi. Ia telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026). Rudi menegaskan bahwa pemanggilan Febrie sebagai saksi dalam sprindik baru ini adalah untuk kebutuhan pemeriksaan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/2014.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengusut tiga kasus yang melibatkan Febrie, yakni kasus batu bara, PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Ketiga kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru terkait kasus Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara. Dari ketiga sprindik tersebut, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI.

Terbaru, Kejagung menerbitkan sprindik dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah dari penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Sprindik TPPU ini terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Febrie Adriansyah juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 atas permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.