Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Aset yang dipulihkan ini merupakan hasil dari rampasan terhadap para tersangka tindak pidana korupsi.
Rincian Pemulihan Aset
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan 2025 di kantornya pada Rabu (31/12/2025) merinci total nilai aset yang berhasil dipulihkan.
“Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” ujar Anang.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemulihan aset dilakukan melalui berbagai cara, termasuk lelang, pemberian hibah, setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti.
Dari total nilai tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pemulihan aset melalui lelang atau penjualan langsung barang sitaan senilai Rp 305.130.020.767.
- Penyelesaian uang pengganti senilai Rp 18.691.459.697.160.
- Pemulihan hibah yang diberikan dengan total nilai Rp 232.957.451.000.
- Pemulihan melalui setoran uang tunai senilai Rp 424.861.682.039.
Proses Lelang Kasus Korupsi PT Timah
Anang juga menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses lelang terhadap hasil sitaan kasus korupsi. Salah satu yang masih dalam proses adalah aset terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah, yang melibatkan terpidana Harvey Moeis.
“Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” tuturnya, mengindikasikan bahwa aset tersebut telah berada di bawah pengelolaan BPA untuk proses selanjutnya.






