Berita

Kejagung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 7,49 Triliun untuk 2026, Ini Alasannya

Advertisement

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Usulan Tambahan Anggaran untuk Penegakan Hukum dan Manajemen

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, “Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun yang terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk dukungan manajemen.” Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (20/1/2026).

ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pagu anggaran 2026 yang diperkirakan sekitar Rp 20 triliun dinilai belum mencukupi untuk pelaksanaan berbagai tugas dan fungsi Kejaksaan. Ia mengkhawatirkan adanya potensi penurunan dalam program penegakan hukum hingga operasional manajemen.

Potensi Penurunan Program dan Dampak Operasional

“Meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun, Kejaksaan menilai alokasi belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya, terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum,” ujar ST Burhanuddin.

Advertisement

Lebih lanjut, Jaksa Agung memaparkan bahwa kurangnya anggaran tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Di beberapa elemen, anggaran diprediksi akan habis lebih cepat dari perkiraan.

“Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum. Kekurangan utama terjadi di tiga area adalah belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan P3K baru,” jelasnya.

“Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum,” tegas ST Burhanuddin, menggarisbawahi urgensi penambahan anggaran tersebut.

Advertisement