SERANG – Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Selasa (27/1/2026). Al Amin Maksum, seorang tukang ojek, dilaporkan oleh keluarga korban setelah anaknya yang diboncengnya tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini menyoroti kondisi jalan rusak yang diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.
Kronologi Kecelakaan
Menurut kuasa hukum Al Amin Maksum, Elang Mulyana, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai kliennya menghantam sebuah lubang di jalan. Akibatnya, motor tersebut terjatuh. Naas, tak lama setelah terjatuh, korban yang sedang dibonceng ditabrak oleh mobil ambulans yang melaju di belakang mereka.
“Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” ujar Elang, Senin (23/2).
Pelaporan dan Upaya Restorative Justice
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan Al Amin Maksum ke Polres Pandeglang atas dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Elang Mulyana menyatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor. Namun, ia mempertanyakan penetapan tersangka tersebut, mengingat penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak parah. “Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak,” katanya.
Ia menambahkan, “Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa.”
Polda Banten: Belum Ada Tersangka
Menanggapi viralnya pemberitaan mengenai penetapan tersangka, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” kata Maruli dalam jumpa pers hari ini.
Maruli menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak keluarga korban menjadikan Al Amin Maksum berstatus sebagai terlapor. “Statusnya masih terlapor,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad. Ia menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. “Seperti disampaikan Kabid Humas, sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda,” katanya.





