Berita

Kasus Resbob: Polisi Tetapkan 2 Rekan YouTuber Sebagai Saksi, Bukan Tersangka

Advertisement

Jakarta – Polisi masih mendalami kasus dugaan penghinaan suku Sunda yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Dalam perkembangan terbaru, dua rekan Resbob yang turut hadir dalam video kontroversial tersebut dipastikan berstatus sebagai saksi.

Status Saksi untuk Rekan Resbob

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keterlibatan kedua teman Resbob tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai penyertaan atau keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

“Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu,” ujar Hendra kepada detikJabar, Senin (19/1/2026).

Hendra menegaskan bahwa saat ini kedua rekan Resbob masih berstatus sebagai saksi. “Iya, saksi,” katanya.

Advertisement

Namun, keterangan mereka dapat memberatkan Resbob. “Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil,” tambah Hendra.

Potensi Perubahan Status

Hendra membenarkan bahwa hingga kini, baru Resbob yang berkasnya dinyatakan siap untuk disidangkan. Meskipun demikian, status kedua temannya masih bisa berubah tergantung pada perkembangan persidangan dan keterangan yang diberikan Resbob.

“Sementara ini statusnya masih itu dulu. Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka se-iya se-kata, kasus ini akan kami tindak lanjuti kembali. Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah,” pungkasnya.

Advertisement