Berita

Kasus Gajah Tanpa Kepala di Riau: Polisi Periksa 33 Saksi, Pelaku Masih Misterius

Advertisement

Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di area konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus bergulir. Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa 33 orang saksi untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan satwa dilindungi ini.

Pemeriksaan Saksi Belum Beri Titik Terang

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap 33 saksi yang terdiri dari warga sekitar, karyawan PT RAPP, dan pihak terkait lainnya, belum memberikan petunjuk signifikan untuk mengidentifikasi pelaku. Sebagian besar saksi mengaku tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan, termasuk orang yang membawa senjata api atau senapan angin di sekitar lokasi kejadian.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada 33 orang saksi yang diperiksa, baik di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras,” ujar AKBP John Louis Letedara dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026). Ia menambahkan, “Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP.”

Kolaborasi Lintas Instansi untuk Ungkap Pelaku

Untuk mempercepat pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan PT RAPP. Pihak kepolisian berkomitmen untuk bekerja keras demi menangkap pelaku.

“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” tegasnya. Lebih lanjut, Polres Pelalawan akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi lain yang relevan, menyisir jalan tikus di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi akses keluar-masuk para pemburu satwa liar.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan kasus ini kepada pihak kepolisian melalui call center 110 Polres Pelalawan.

Advertisement

Kapolda Riau: Perburuan Gajah Sumatera Kejahatan Luar Biasa

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Menurutnya, pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan luar biasa.

Pernyataan ini disampaikan Irjen Herry saat memimpin rapat bersama di camp PT RAPP, Kecamatan Ukui, pada Sabtu (6/2). Ia mengungkapkan rasa geram dan sedih atas kejadian tersebut. “Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” kata Irjen Herry Heryawan.

Kapolda Riau juga menekankan bahwa tindakan pembunuhan, perburuan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi adalah perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Polda Riau telah membentuk tim khusus yang berkolaborasi dengan Polres Pelalawan, BKSDA Riau, PPNS Kemenhut, dan PT RAPP untuk mengungkap kasus ini.

“Yang jelas, ini dilakukan dengan sengaja dan dapat diindikasikan kuat bahwa ini sengaja dilakukan untuk mengambil gadingnya,” imbuhnya, merujuk pada dugaan motif perburuan gading gajah.

Advertisement