Berita

Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMPN Tangsel Berakhir Diversi, Bukan Akibat Bullying

Advertisement

Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN berinisial MH (13). Penyelesaian kasus ini ditempuh melalui mekanisme diversi atau di luar peradilan formal, sejalan dengan kesepakatan yang dicapai antara pihak korban dan terduga pelaku. Langkah ini diambil untuk memenuhi hak anak terduga pelaku dan menghindari proses hukum yang lebih berat.

Penyebab Kematian Bukan Perundungan

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyatakan bahwa kesimpulan akhir penyelidikan menunjukkan korban meninggal dunia bukan disebabkan oleh perundungan, melainkan akibat tumor otak yang dideritanya. “Penyebab kematian korban diduga karena sakit dan terkait penyelidikan telah dihentikan dikarenakan telah dilakukan diversi antara pihak korban dan anak terduga,” ujar Victor dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana formal ke jalur di luar pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian, mencegah anak dari penjara, serta menanamkan tanggung jawab melalui pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini merupakan upaya wajib dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Hal ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif sistem pidana konvensional dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Proses Diversi dan Pendampingan

Melalui proses diversi, anak yang diduga melakukan perundungan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial. “Pihak korban telah menerima santunan dan anak terduga telah dilakukan pendampingan dari pekerja sosial Kota Tangerang Selatan,” tutur Victor.

Advertisement

Rangkaian Penyelidikan Medis

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait meninggalnya MH. Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, termasuk dokter spesialis anak, mata, neurologi, dokter umum, dan dokter forensik, diketahui bahwa korban menderita tumor otak kecil yang menyebabkan gangguan pada saraf matanya.

“Hari Kamis, tanggal 13 November 2025, penyelidik melakukan kunjungan ke RS Fatmawati dan hasil MRI korban ditemukan adanya tumor otak kecil sehingga mengakibatkan terjadi gangguan pada saraf mata,” jelas Victor.

Penyidik juga mendatangi klinik mata dan dua rumah sakit tempat korban menjalani pemeriksaan medis pada Jumat (14/11/2025). Hasil CT scan dan rontgen menguatkan temuan tersebut. Korban akhirnya meninggal dunia di RS Fatmawati pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, dengan diagnosis penyakit tumor pada batang otak.

Advertisement