JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa berinisial AT hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, diusut tuntas. Jenderal Sigit menegaskan pentingnya penegakan keadilan bagi korban.
Tuntaskan Secara Etik dan Pidana
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).
Jenderal Sigit menyatakan kemarahannya atas peristiwa tersebut, yang dinilainya menodai marwah institusi Brimob. “Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kapolri juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat. “Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Polri Minta Maaf dan Berkomitmen Transparan
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob Bripda MS terhadap siswa AT hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.
“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir melalui keterangannya pada Sabtu (21/2/2026).
Isir menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Polri menjamin proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan, baik dari sisi pidana maupun etik. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.





