JAKARTA, 26 Januari 2026 – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penempatan institusi Polri di bawah kendali langsung Presiden merupakan posisi yang paling ideal dalam menjalankan mandat reformasi 1998. Pernyataan ini disampaikan Sigit dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perkembangan Institusi Polri
Sigit memaparkan sejarah perkembangan Polri yang telah mengalami berbagai perubahan struktural. Ia menyebutkan, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian berada di bawah Perdana Menteri pada periode 1946-1961. “Dan di situ diperingati sebagai Hari Bhayangkara,” ujar Sigit.
Selanjutnya, pada tahun 1966 hingga 1998, Polri tergabung dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pendekatan yang lebih militeristik. “Kemudian pascareformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police. Ini sesuai amanat UUD 1945 di dalam pasal 30 ayat (4),” jelasnya.
Mandat Reformasi dan Posisi Ideal
Menurut Sigit, reformasi 1998 secara tegas mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden, sejalan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000. “Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP VII (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada,” terangnya.
Kapolri menekankan bahwa luasnya wilayah geografis Indonesia yang membentang dari Sabang hingga Merauke, setara dengan jarak London hingga Moskow jika dibentangkan, menuntut fleksibilitas dan efektivitas dalam operasional Polri. “Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” katanya.
Doktrin dan Perbedaan dengan TNI
Sigit juga menegaskan perbedaan mendasar antara doktrin Polri dan TNI. “Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggungjawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkasnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah diskusi Komisi III DPR mengenai perkembangan dan penguatan institusi Polri dalam menjaga keamanan dalam negeri.






