Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi tidak bertujuan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/1/2026).
Penegasan Terhadap Putusan MK
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 28 ayat 3 UU Polri dinyatakan memiliki semangat yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. MK merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk menentukan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun.
“Beberapa waktu yang lalu, Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,” ujar Jenderal Sigit.
Ditolaknya Gugatan Terkait Penempatan Polri di Luar Struktur
Jenderal Sigit juga menjelaskan mengenai gugatan nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan ini terkait Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Gugatan tersebut ditolak oleh MK.
“Beberapa waktu yang lalu kami menghadapi dua gugatan, yaitu gugatan 114 tahun 2025 yang menghapus frasa penugasan dari Kapolri sedangkan di Pasal 223 terdapat gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-undang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang Polri. Alhamdulillah gugatan tersebut ditolak,” jelas Jenderal Sigit.
Perpol 10/2025 Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum
Kapolri menyatakan bahwa Perpol Nomor 10/2025 diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Ia menekankan bahwa Polri menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tuturnya.
Harapan untuk Revisi Undang-Undang Polri
Ke depannya, Jenderal Sigit berharap penempatan anggota Polri di luar struktur dapat diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Polri. Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas di luar struktur.
“Tentunya, harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi Undang-Undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” pungkasnya.






