Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Layanan 110 Polri Penuhi Standar PBB

Advertisement

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan optimalisasi layanan 110 milik Polri di hadapan Komisi III DPR RI. Ia menekankan bahwa pelayanan publik ini telah dirancang sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Listyo Sigit menjelaskan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. “Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” kata Kapolri.

Kapolri menegaskan bahwa Polri terus berupaya melakukan perbaikan standar layanan 110. Sebagai contoh, jika panggilan tidak direspons dalam waktu 10 detik, maka panggilan tersebut akan secara otomatis diarahkan ke jenjang yang lebih tinggi. “Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan 110 itu selama 10 detik. Ketika tidak diangkat dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri,” ujar Jenderal Sigit.

Selain itu, Polri juga menetapkan target waktu respons cepat untuk mencapai Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama 10 menit. “Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick response untuk layanan darurat kepolisian,” jelas Kapolri.

Advertisement

Layanan 110 Polri kini terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemadam Kebakaran, RSUD, perusahaan ojek daring, hingga hotline DPR RI. Kapolri menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dengan menyusun regulasi yang mendukung layanan 110. Ia juga mendorong agar command center dan monitoring center 110 dapat berfungsi sebagai pusat komando kendali komunikasi informasi pelayanan masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan model smart city berbasis road safety policing di beberapa kota. “Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Jogjakarta, Solo, Bali dan Medan dan terus akan kita dorong ke beberapa kota, termasuk tadi kami laporkan bahwa kami menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025 di mana kegiatan tugas pokok Pamapta ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari,” ujar Kapolri.

Keberadaan anggota polisi di lapangan pun dapat dipantau berkat dukungan digitalisasi melalui aplikasi SOT (Sistem Operasi Terpadu). “Kegiatan yang kita lakukan didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi SOT, sistem operasi terpadu, untuk monitoring keberadaan anggota di lapangan pada saat pelaksanaan operasi,” beber Jenderal Sigit.

Advertisement