Berita

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Akibat Kasus Hogi Minaya

Advertisement

Jakarta – Mabes Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan ini diambil menyusul kasus penetapan tersangka Hogi Minaya yang berujung pada tewasnya dua pelaku jambret.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini didasarkan pada rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. “Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Trunoyudo melalui keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Dalam audit tersebut, ditemukan adanya dugaan kelemahan dalam pengawasan pimpinan. Hal ini dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada penurunan citra institusi Polri. Hasil audit telah digelarkan dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai.

Langkah ini ditegaskan Trunoyudo sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.

Advertisement

Rencananya, serah terima jabatan Kapolresta Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari ini, Jumat (30/1). Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Hogi Minaya (43), yang akrab disapa APH, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi, saat istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pria berinisial RDA dan RS yang menggunakan sepeda motor.

Hogi, yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil, segera mengejar dan berusaha menghentikan pelaku dengan memepet motor mereka ke trotoar. Akibatnya, motor pelaku yang melaju kencang menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku tewas di tempat.

Arsita, istri Hogi, menyatakan bahwa kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman telah dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berlanjut. “Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” ungkap Arsita pada Kamis (22/1) lalu.

Advertisement