Bogor – Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bergerak cepat meredam gejolak massa yang mendatangi Polsek Parungpanjang pada Jumat (26/12/2025). Ketegangan dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penegakan hukum oleh anggota Unit Reskrim saat mengejar Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ranmor di Cigudeg. Insiden ini berujung pada pengamanan seorang warga berinisial AK yang diduga melanggar prosedur, memicu reaksi keluarga dan warga Desa Tegalega untuk meminta klarifikasi di Mapolsek.
Menanggapi situasi yang memanas, AKBP Wikha Ardilestanto segera mengambil alih penanganan. Melalui panggilan video, Kapolres memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada warga yang berkumpul di halaman polsek. Upaya ini berhasil menenangkan massa, yang kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah aspirasi mereka didengar.
Selanjutnya, AKBP Wikha menerima langsung laporan dari korban di Polres Bogor. Korban, didampingi Kepala Desa dan perwakilan keluarga, diterima dengan baik di Ruang Pengaduan Polres Bogor. “Kami sangat mengapresiasi masukan dari masyarakat. Begitu ada laporan mengenai ketidaksesuaian prosedur di lapangan, kami langsung bertindak cepat dan responsif untuk menarik personel yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor,” ujar AKBP Wikha, Sabtu (27/12/2025).
Kapolres Bogor juga menjalin komunikasi dengan tokoh agama setempat, KH Ahum, selaku orang tua dari warga yang sempat diamankan. Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila diutus untuk bersilaturahmi ke kediaman tokoh tersebut guna memastikan situasi tetap kondusif.
Sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme, Polres Bogor menggelar sidang disiplin pada Sabtu sore. Hasil evaluasi menyatakan tiga personel terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Ketiganya telah dijatuhi sanksi disiplin yang tegas.
Putusan Sidang Disiplin Tiga Anggota Polres Bogor
Berdasarkan hasil sidang disiplin, tiga anggota Polres Bogor dijatuhi sanksi sebagai berikut:
- Aiptu IN: Dikenai sanksi disiplin berupa teguran tertulis, penundaan tidak mengikuti pendidikan dan kenaikan pangkat selama satu tahun, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
- Bripka MAS: Menerima sanksi disiplin yang sama dengan Aiptu IN, meliputi teguran tertulis, penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat selama satu tahun, mutasi demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
- Briptu AN: Juga dijatuhi hukuman disiplin serupa, termasuk teguran tertulis, penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat selama satu tahun, mutasi demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
“Penanganan ini kami lakukan secara transparan dan cepat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri. Kami pastikan setiap personel yang bertugas wajib mematuhi SOP yang berlaku,” tegas AKBP Wikha.
Saat ini, situasi di wilayah Parungpanjang dan Cigudeg dilaporkan telah kembali normal dan kondusif. AKBP Wikha menegaskan komitmen Polres Bogor untuk terus melakukan langkah-langkah pemulihan dan meningkatkan ketelitian personel dalam bertugas di lapangan.






