Berita

Kapan BSU Cair Lagi di 2026? Kemnaker Imbau Waspada Hoaks

Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Hingga kini, belum ada informasi resmi kapan program bantuan tersebut akan kembali disalurkan.

Waspada Hoaks BSU 2026

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa BSU terakhir kali dicairkan pada tahun 2025. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar, terutama yang mengarahkan pada tautan pendaftaran tidak resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangan tertulis.

Faried menambahkan, “Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi.”

Penerima BSU 2025 dan Syaratnya

Pada penyaluran BSU tahun 2025, sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh menerima bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Syarat penerima BSU tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, persyaratan gaji/upah tersebut disesuaikan menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman Resmi

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan laman resmi untuk mengecek status penerimaan BSU, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan tautan resmi ini dan waspada terhadap link palsu yang mengatasnamakan Kemnaker.

Berikut cara mengecek status penerima BSU:

  1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
  4. Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter.
  5. Klik “Cek Status”.
  6. Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU.
Advertisement