Berita

Kapal Supertanker Rp 1,1 Triliun Gagal Dilelang, Kejagung Buka Penawaran Lagi 30 Januari

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan lelang kapal supertanker MT Arman 114 yang disita terkait kasus ilegal ship to ship minyak mentah. Lelang kedua ini akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah upaya pertama pada 2 Desember 2025 tidak menemukan peminat yang memenuhi syarat.

Jadwal Lelang dan Lokasi

Lelang akan digelar secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id. Batas akhir penawaran adalah pukul 10.00 WIB waktu server. Perantara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, yang beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penjelasan lelang telah dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Januari 2026, di Kejaksaan Negeri Batam.

Spesifikasi dan Nilai Objek Lelang

Kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 ini memiliki spesifikasi teknis yang mengesankan. Dengan panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter, kapal ini memiliki material baja dengan kedalaman 20,00 meter. Tonase kotor kapal mencapai 156.880 ton, dengan tonase bersih 107.698 ton. Kapal ini memiliki call sign EPLQ7 dan bermuatan minyak mentah ringan (light crude oil) sebanyak 1.245.166,9 barel.

Objek lelang ini ditawarkan dalam satu paket dengan nilai limit Rp 1.174.503.193.400 atau sekitar Rp 1,1 triliun. Uang jaminan lelang yang ditetapkan sebesar Rp 118.000.000.000.

Persyaratan Peserta Lelang

Untuk mengikuti lelang, calon peserta harus memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017. Persyaratan tersebut meliputi:

Advertisement

  • Badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
  • Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
  • Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Awal Mula Kasus

Kapal supertanker MT Arman 114 disita dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus ship to ship ilegal di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal tersebut juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada 12 Juli 2024. Petugas melihat dua kapal tanker, MT Arman 114 berbendera Iran dan MT Tinos, saling menempel dan mematikan AIS (Automatic Identification System). Terlihat adanya pipa yang terhubung dan tumpahan minyak (oil spill) dari MT Arman 114.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak. Kapal MT Arman 114 saat itu membawa muatan light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 4,6 triliun.

Saat ini, kapal tersebut berada di perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Advertisement