Berita

Kakorlantas Ingatkan Pengendara Wajib Bawa SIM dan STNK, Ini Sanksi Jika Terjaring Razia

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat berkendara di jalan raya. Imbauan ini penting demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Kewajiban Menunjukkan Dokumen Kendaraan

Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen kendaraan saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Bukti lulus uji berkala (jika ada).
  • Tanda bukti lain yang sah.

Sanksi Bagi yang Tidak Membawa Dokumen

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat pemeriksaan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Informasi ini merujuk pada unggahan akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc).

1. Denda Tidak Membawa SIM

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Hal ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Advertisement

2. Denda Tidak Membawa STNK

Sementara itu, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” jelas pasal tersebut.

3. Denda Tidak Memiliki SIM

Bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sanksinya lebih berat. Pasal 281 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Advertisement