— JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengecam keras dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial MD (60) terhadap 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penindakan tegas.

“Saya mengutuk keras dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar di Makassar. Ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Anak-anak yang seharusnya merasa aman di lingkungan sekolah justru menjadi korban tindakan yang sangat merusak masa depan mereka,” kata Singgih dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Singgih mendorong agar pemangku kepentingan di Makassar memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Ia juga meminta kepolisian memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman seberat-beratnya apabila pelaku terbukti bersalah.

“Saya mendukung proses hukum dilakukan secara tegas dan memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman yang memberikan efek jera sangat penting agar tidak ada lagi pelaku yang berani melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Singgih menekankan pentingnya pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta perlindungan hukum dan identitas secara menyeluruh bagi seluruh korban. Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama mengingat dampak jangka panjang kekerasan seksual pada anak.

“Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya menangkap dan menghukum pelaku. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan agar mereka dapat pulih dan melanjutkan pendidikan maupun kehidupan sosialnya dengan baik,” ucapnya.

Singgih juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat. Pengawasan yang lebih kuat terhadap lingkungan sekitar sekolah, termasuk tempat berkumpulnya anak-anak, dinilai sangat diperlukan.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum harus memperkuat sinergi agar ruang-ruang yang diakses anak benar-benar aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.

Ia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap upaya penguatan sistem perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang. “Setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan MD (60), pemilik warung di depan sekolah, terhadap 32 siswa SD di Kecamatan Manggala. Perbuatan ini diduga terjadi saat korban berbelanja jajanan di warung pelaku pada jam istirahat, sepulang sekolah, atau sebelum masuk kelas.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan pencabulan ini. Pelaku telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (17/7).