Berita

Kafe Diduga Jual Minuman Beralkohol di Bogor Ditutup Sementara oleh Satpol PP

Advertisement

Bogor – Sebuah kafe yang berlokasi di Jalan R3 Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, terpaksa ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyusul aksi unjuk rasa warga yang menolak keberadaan tempat tersebut karena diduga menjual minuman beralkohol. Kafe ini diketahui belum resmi beroperasi.

Warga Gelar Demonstrasi Tolak Keberadaan Kafe

Pantauan di lokasi pada Rabu (15/1/2026), sejumlah warga, terdiri dari pria, wanita, hingga lansia, menggelar aksi demonstrasi di depan kafe. Dalam orasinya, warga secara tegas menolak pendirian kafe yang menjual minuman beralkohol. Mereka juga menekankan agar wilayah mereka tidak disamakan dengan daerah lain yang telah mengizinkan penjualan minuman beralkohol.

Warga mengklaim telah mengumpulkan petisi penolakan peredaran minuman keras di wilayah RW 01 Kelurahan Katulampa. Firdaus Chairul, salah seorang warga yang ditemui di lokasi, mengungkapkan keresahan masyarakat yang religius dan tidak terbiasa dengan keberadaan minuman keras di kampung mereka. Ia menambahkan bahwa lokasi kafe tersebut berdekatan dengan pondok pesantren, Masjid Jami, serta sekolah.

“Kami dari perwakilan warga RWI 01 Kelurahan Katulampa datang ke tempat ini, adalah untuk mengungkapkan keresahan warga masyarakat yang religius, dan juga tidak terbiasa dengan adanya minuman keras di kampung kami, yang notabene di belakang (kafe) ini ada pondok pesantren, ada juga Masjid Jami, kemudian dekatnya dengan sekolahan,” kata Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menyatakan bahwa warga merasa dibohongi oleh pihak pengelola kafe. “Sebab izinnya resto, kuliner, tapi belakangan ini terbukti menjual minuman beralkohol. Bukan hanya sekadar golongan A, sampai tadi sudah diakui oleh salah satu dari pihak mican ini ada (minol) golongan C. Nah oleh karena itu Satpo PP mengambil tindakan untuk menutup tempat ini untuk sementara,” jelasnya.

Satpol PP Lakukan Penutupan Sementara

Menanggapi keluhan warga, petugas Satpol PP Kota Bogor segera mendatangi lokasi dan menemui pihak pengelola kafe. Setelah melakukan pertemuan dan verifikasi, kafe tersebut ditutup sementara demi menjaga kondusivitas wilayah dan mengonfirmasi temuan terkait penyediaan minuman beralkohol.

Advertisement

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa penutupan sementara dilakukan untuk mengklarifikasi isu mengenai penjualan minuman beralkohol, termasuk koktail yang berbahan alkohol golongan C. Meskipun saat pengecekan fisik tidak ditemukan minuman golongan B dan C, penutupan dilakukan untuk menjaga ketertiban.

“Isunya kan seperti itu, jadi ada minuman koktail yang berbahan alkohol golongan C. Setelah kita cek ke dalam, sementara ini memang tidak ada (fisik) minuman golongan B dan C-nya. Namun untuk menjaga kondusifitas dan klarifikasi dari pihak pemilik kafe, kita lakukan pengehentian sementara dalam hal operasional kegiatan kafe,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa pihak pengelola kafe akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai penjualan minuman beralkohol dan perizinan usaha. Penutupan akan berlangsung hingga pemilik dapat menunjukkan bukti perizinan yang sah dan memberikan klarifikasi yang memuaskan terkait menu minuman beralkohol yang ditawarkan.

“Penutupan sampai ditemukan bukti yang mengotentikan bahwa disitu ada atau tidak. Jadi sebelum itu ditemukan bukti atau klarifikasi yang membuktikan bahwa di sini ada atau tidak (minuman alkohol golongan b dan c), maka kita tutup sementara,” tegas Asep.

Advertisement