Berita

Kadis Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana, Bungkam Saat Diperiksa Jaksa

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana. Jaksa mengungkapkan bahwa FAK menolak memberikan keterangan selama proses pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menyatakan bahwa penyidik belum berhasil mengungkap aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut karena tersangka FAK tidak bersedia diperiksa. “Sampai saat ini, penyidik belum menemukan fakta hukum terkait penggunaan uang tersebut dikarenakan tersangka (FAK) belum bersedia diperiksa sebagai tersangka,” kata Satria, Senin (29/12/2025).

Satria menambahkan bahwa FAK telah diberikan hak untuk didampingi pengacara, namun tetap memilih untuk bungkam. “Ketika ditetapkan sebagai tersangka, tersangka sudah diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum untuk diperiksa. Namun tersangka menolak memberi keterangan,” ujar Satria. “Pada saat dijadwalkan kembali untuk diperiksa dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk tersangka, tersangka tetap menolak untuk memberi keterangan sampai saat ini,” imbuhnya.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi

FAK diduga mengubah secara sepihak mekanisme penyaluran bantuan korban bencana alam yang seharusnya berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta per keluarga, menjadi barang senilai Rp 3 juta.

Menurut Satria, Kementerian Sosial (Kemensos) awalnya mengalokasikan bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga terdampak bencana. Dana sebesar Rp 1.515.000.000 digelontorkan untuk 303 keluarga korban banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. “Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” jelas Satria.

Advertisement

FAK, yang bertugas sebagai pengawas dan pemantau program bantuan, diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang yang kemudian disalurkan kepada korban. “Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya,” tutur Satria.

Pengacara Bantah Dugaan Korupsi

Dwi Natal Ngai Sinaga, pengacara FAK, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara tersedia. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara. “Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga dilansir Antara.

Kuasa hukum FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing, juga membantah tuduhan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti. “Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” ujar Rudi.

Advertisement