Berita

Kades Sidamukti Tersangka Korupsi Dana Desa, Pemkab Pandeglang Belum Nonaktifkan

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Sidamukti berinisial KI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Hingga kini, KI masih tercatat sebagai pejabat aktif di desanya.

Status Kades Sidamukti Masih Aktif

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, membenarkan bahwa KI masih berstatus aktif sebagai Kades Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. “Masih (aktif),” ujar Muslim Taufik kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).

Muslim menjelaskan bahwa meskipun KI telah ditahan oleh Polres Pandeglang dan dinyatakan berhalangan tetap untuk memimpin pemerintahan desa, posisinya saat ini diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh). “Sudah di-Plh kan, SK Pak Camat,” jelasnya.

Gaji Tetap Mengalir Meski Berstatus Tersangka

Ironisnya, KI masih terus menerima gaji sebagai kepala desa. Hal ini dikarenakan proses penonaktifan atau pemberhentian secara resmi belum dilakukan oleh Pemkab Pandeglang. Menurut Muslim, penonaktifan KI baru akan diproses setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Masih (digaji) karena belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” ucap Muslim Taufik.

Advertisement

Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa

Sebelumnya, Polres Pandeglang telah menetapkan KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 500 juta. Tersangka KI kini telah menjalani penahanan.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, pada Kamis (8/1).

Penyidik kepolisian berhasil menyita sejumlah alat bukti, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dan dokumen perencanaan pembangunan dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, Ipda Hansen F Simamora menyatakan bahwa modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi masih dalam pendalaman.

“Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” terangnya.

Advertisement