Berita

Kabareskrim Perintahkan Satgas Saber Pangan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal Jelang Ramadan

Advertisement

Jakarta – Menjelang periode krusial Ramadan dan Idul Fitri 2026, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk meningkatkan pengawasan stok dan distribusi pangan. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam menindak pelaku usaha yang terbukti ‘nakal’.

Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran

Komjen Syahardiantono menegaskan, “Kepada seluruh Satgas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, agar tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai hukum yang berlaku.” Pernyataan ini disampaikan beliau sebagaimana dikutip dalam siaran pers pada Kamis (12/2/2026).

Salah satu sorotan utama Satgas Saber Pangan adalah komoditas Minyakita. Data menunjukkan bahwa minyak goreng curah bersubsidi ini secara nasional masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), meskipun trennya menunjukkan penurunan pada akhir periode pemantauan. Minyakita menjadi komoditas yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat melalui hotline pengaduan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Saber Pangan Pusat akan melakukan pengecekan langsung ke produsen, distributor lini satu dan dua, hingga tingkat pengecer. Tujuannya adalah untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Selain itu, Satgas mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk segera mengintervensi wilayah yang masih mencatat harga pangan tinggi. Intervensi ini akan dilakukan melalui pemanfaatan alokasi 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen minyak goreng/CPO.

Laporan Masyarakat dan Intervensi Pasokan

Selama Minggu pertama periode pemantauan, hotline pengaduan Satgas Saber Pangan menerima enam laporan dari berbagai daerah, termasuk Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satgas di tingkat daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat intervensi pasokan dengan menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 28.765 ton. Penyaluran ini dilakukan melalui Gerakan Pangan Murah, pasar tradisional, ritel modern, hingga outlet pangan binaan pemerintah daerah.

Pemantauan Luas dan Hasil Signifikan

Sebelumnya, Satgas Saber Pangan telah melakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Intensitas pemantauan ini meningkat signifikan pasca Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, I Gusti Ketut Astawa, selaku Ketua Pelaksana Satgas, menyatakan bahwa peningkatan pengawasan berdampak langsung pada pergerakan harga sejumlah komoditas strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.

Advertisement

“Sejumlah komoditas seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit dan cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium mulai menunjukkan tren penurunan harga. Meski di beberapa provinsi masih berada di atas HET dan HAP, namun secara umum cenderung menurun,” ujar Ketut Astawa kepada wartawan.

Menurutnya, pemantauan masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti efektif menekan harga komoditas pangan utama, khususnya beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras. Pengawasan paling banyak dilakukan terhadap pedagang dan pengecer (5.939 titik), disusul ritel modern (1.472 titik), grosir (967 titik), distributor (554 titik), produsen (136 titik), dan agen (70 titik).

Teguran, Rekomendasi Pencabutan Izin, dan Komoditas Perhatian

Selama periode pemantauan, Satgas telah menerbitkan 128 surat teguran, melakukan 400 pengisian stok kosong, serta mengambil 33 sampel pangan untuk uji laboratorium. Selain itu, dikeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan.

“Langkah tegas ini menjadi peringatan agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi harga dan standar keamanan pangan,” tegas Ketut Astawa.

Meskipun demikian, hasil analisis menunjukkan sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena harganya berada di atas HET atau HAP. Komoditas tersebut meliputi beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP.

Ketut Astawa menambahkan, kondisi ini memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Polri, Bapanas RI, Bulog, serta Satgas di daerah untuk melakukan intervensi di wilayah dengan harga pangan tinggi.

Satgas Saber Pelanggaran Pangan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan memperluas sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat. Satgas meyakini pengawasan berlapis dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau, terutama dalam menghadapi momen Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026.

Advertisement