Jakarta – Sosok Jurist Tan, yang kini menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ternyata dijuluki ‘Bu Menteri’ oleh rekan-rekannya di kementerian. Julukan ini mencerminkan pengaruh besar yang dimilikinya dalam urusan di Kemendikbudristek.
Peran Dominan Jurist Tan Diperkuat Fakta Persidangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dugaan peran dominan Jurist Tan dalam kasus ini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan menunjukkan Jurist Tan memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam pengaturan proyek tersebut.
“Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap (di persidangan) bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai… bagaimana mengaturnya. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” ujar Anang di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2025).
Kejagung Telusuri Aset Jurist Tan dan Pihak Terlibat
Anang Supriatna juga menegaskan bahwa Kejagung akan terus menelusuri aset-aset milik Jurist Tan. Penelusuran aset ini dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan untuk pembuktian kasus.
“Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset. Tidak hanya punya Jurist Tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini akan kita telusuri,” jelasnya.
Jurist Tan Bisa ‘Lu-Gue’ dengan Nadiem Makarim
Pengungkapan julukan ‘Bu Menteri’ ini pertama kali disampaikan oleh mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana. Cepy mengungkapkan hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa (13/1).
Dalam BAP tersebut, Cepy menerangkan bahwa Jurist Tan, yang merupakan staf khusus Nadiem Makarim, memiliki kekuasaan yang sangat besar. Kekuasaannya bahkan sampai bisa ikut campur dalam pengadaan Chromebook, dijuluki ‘Bu Menteri’, dan bisa berbicara ‘lu dan gue’ kepada Nadiem Makarim di hadapan banyak pejabat Kemendikbudristek.
Hakim anggota Andi Saputra sempat menanyakan maksud julukan ‘Bu Menteri’ tersebut kepada Cepy. “Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” jawab Cepy.
Jaksa kemudian mengklarifikasi apakah julukan tersebut menunjukkan Jurist Tan sangat powerful. “Powerful betul,” jawab Cepy.
Terkait kemampuan Jurist Tan berbicara ‘lu dan gue’ kepada Nadiem Makarim, Cepy menyatakan informasi tersebut diperoleh dari pimpinan di Kemendikbudristek dan ia pernah mendengarnya.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.






