Berita

JPPI: Kasus Bullying Mahasiswa PPDS Unsri Bukti Pendidikan Dokter Sakit Parah

Advertisement

Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kasus bullying yang menimpa mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri). Kasus ini berujung pada sanksi penundaan wisuda dan surat peringatan keras (SP2) bagi pelaku, namun JPPI menilai penanganan tersebut belum mencukupi.

Pendidikan Dokter Sakit Parah Secara Sistemik

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa kejadian di Unsri merupakan indikasi kuat adanya masalah serius dalam sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden terisolasi.

“Kejadian di Unsri ini adalah bukti nyata bahwa dunia pendidikan kedokteran kita sedang sakit parah secara sistemik. Kita tidak bisa lagi menyebut ini sebagai ‘oknum’ atau ‘insiden lokal’,” ujar Ubaid kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Ubaid menambahkan, kasus bullying ini menunjukkan adanya kegagalan institusi dalam menerapkan prinsip memanusiakan manusia. Ia merasa ironis melihat calon dokter, yang seharusnya dididik untuk menyembuhkan dan memiliki empati, justru menjadi pelaku kekerasan.

“Jika praktik purba ini terus berulang, artinya ada pembiaran yang terstruktur dan budaya feodalistik yang masih dipelihara di dalam kampus,” tambah Ubaid.

Kritik Sanksi Kampus

JPPI mengkritik keras sanksi yang dijatuhkan oleh pihak Unsri kepada para pelaku bullying. Menurut Ubaid, sanksi administratif seperti SP2 dan penundaan wisuda dinilai terlalu ringan dan tidak menyentuh akar permasalahan.

“Sanksi ini menghina rasa keadilan korban. Seharusnya, jika institusi serius ingin membersihkan diri, sanksinya adalah drop out (DO) dan blacklist dari seluruh jejaring pendidikan kedokteran,” tegas Ubaid.

Advertisement

Ia berpendapat bahwa sanksi yang diberikan hanya mengirimkan pesan yang salah kepada mahasiswa.

“Selama sanksinya cuma ‘skorsing’ atau ‘tunda wisuda’, kampus sebenarnya sedang mengirim pesan bahwa: ‘Boleh kok merundung, asal siap wisudanya telat dikit.’ Ini sangat memuakkan,” pungkasnya.

Tindakan Unsri dan Kemenkes

Sebelumnya, Universitas Sriwijaya telah memberikan sanksi kepada mahasiswa PPDS yang melakukan perundungan terhadap mahasiswa junior berinisial OA. Sanksi tersebut berupa surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda.

“Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Kepala Humas Unsri Nurly Meilinda, dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/1/2026).

Selain sanksi administratif, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengambil langkah dengan menutup sementara program studi PPDS Mata FK Unsri hingga masalah ini dinyatakan selesai. Fakultas Kedokteran Unsri juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan fakultas.

Advertisement