Aktor Jonathan Frizzy dipastikan menghirup udara bebas pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026. Pria yang akrab disapa Ijonk ini resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi kabar kebebasan Jonathan Frizzy. Ia menjelaskan bahwa aktor tersebut telah memenuhi persyaratan untuk pulang lebih awal sebelum masa bebas murninya tiba.
“Dibebaskan dengan program cuti bersyarat,” kata Rika Aprianti kepada detikcom, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Ditjenpas, Jonathan Frizzy seharusnya baru bebas murni pada 8 Maret 2026. Namun, dengan adanya program Cuti Bersyarat, ia diperbolehkan keluar lebih cepat.
“Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program Cuti Bersyarat, per tanggal 7 (Maret) berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijonk atau Jonathan Frizzy ya, dapat menjalankan program cuti bersyarat,” jelas Rika Aprianti.
Meskipun telah bebas, aktor berusia 43 tahun ini masih berada di bawah pengawasan ketat dan wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga masa hukumannya berakhir pada 8 Maret 2026.
“Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang,” terang Rika Aprianti.
Rika Aprianti menegaskan bahwa selama masa bimbingan di luar lapas, Jonathan Frizzy tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran apa pun, baik pidana baru maupun aturan wajib lapor.
“Kalau sampai terjadi (pelanggaran), maka program cuti bersyaratnya akan kita cabut dan kembalikan lagi ke dalam lapas menjalani sisa pidananya di dalam lapas,” tegasnya.
Kasus hukum yang menjerat Jonathan Frizzy bermula pada Maret 2025 ketika ia ditangkap polisi terkait penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat Etomidate.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Jonathan Frizzy berperan sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape berisi obat keras dari Malaysia ke Indonesia. Ia bahkan disebut menginisiasi pembuatan grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ untuk mengkoordinasikan pengiriman barang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pada 22 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Jonathan Frizzy. Hakim menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.






