Berita

Jokowi Setujui UU KPK Kembali ke Versi Lama, Pimpinan KPK Beri Tanggapan

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan pandangannya.

Respons Wakil Ketua KPK

Tanak mempertanyakan apa yang dimaksud dengan ‘dikembalikan ke versi lama’. “Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” ujar Tanak saat dihubungi pada Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa KPK saat ini beroperasi berdasarkan kedua versi undang-undang, baik yang lama maupun yang baru. Tanak menekankan fokus utama KPK sebagai lembaga antirasuah adalah pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tanak mengemukakan bahwa agar KPK dapat bekerja secara independen tanpa campur tangan lembaga lain, perubahan UU KPK seharusnya berfokus pada penempatan KPK dalam rumpun Yudikatif. Ia mengusulkan agar Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK, di mana keduanya berdiri sendiri.

“Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” imbuhnya.

Advertisement

Usulan Abraham Samad dan Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung bahwa revisi UU KPK versi yang berlaku saat ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat, 13 Februari 2026.

Jokowi mengakui bahwa revisi UU KPK terjadi pada masa kepemimpinannya atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Advertisement