Berita

Jokowi Setujui Pengembalian UU KPK ke Versi Lama, Ingatkan Inisiatif DPR

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

UU KPK Versi Lama Diusulkan Kembali

Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK yang berlaku saat ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujar Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Presiden ke-7 RI ini menjelaskan bahwa revisi UU KPK terjadi pada masa kepemimpinannya sebagai presiden, namun ia menegaskan tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tuturnya.

Advertisement

Mekanisme Pemilihan Ketua KPK

Menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan Ketua KPK di masa mendatang, Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada peraturan yang berlaku. “Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah,” pungkasnya.

Advertisement