Berita

Jokowi: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Harus Tuntas di Pengadilan untuk Buktikan Keaslian

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kasus tudingan pemalsuan ijazahnya harus dibawa ke ranah pengadilan. Menurutnya, pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya.

Pembuktian Melalui Jalur Hukum

“Dan memang harus sampai ke pengadilan. Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” ujar Jokowi, Jumat (30/1/2026), seperti dikutip dari detikJateng.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi di tengah mencuatnya kasus yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang telah menemuinya. Meskipun membuka pintu maaf bagi pihak lain, Presiden menekankan bahwa urusan pengampunan adalah ranah personal.

“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi, sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” tegasnya.

Advertisement

Proses Hukum Tetap Berjalan

Presiden Jokowi menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan tetap berlanjut, terutama karena penanganannya sudah berada di Polda Metro Jaya.

“Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” jelasnya.

Presiden berharap melalui jalur pengadilan, keaslian ijazahnya dapat dibuktikan secara tuntas.

Advertisement