Berita

Jokowi Beri Restorative Justice, SP3 Terbit untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Advertisement

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Pertemuan di Solo dan Harapan Jokowi

Pada Kamis, 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tertutup ini, yang juga dihadiri oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal dan Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad, berlangsung sejak sore hari.

Usai pertemuan tersebut, Muhammad Rahmad mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan maaf kepada kedua tersangka. “Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” ujar Rahmad pada Jumat, 9 Januari 2026.

Presiden Jokowi sendiri membenarkan pertemuan silaturahmi tersebut. Ia menyatakan sangat menghargai kunjungan Eggi dan Damai Hari. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu, 14 Januari 2026.

Permohonan RJ dan Tindak Lanjut Polisi

Menindaklanjuti harapan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Permohonan ini diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan pada Jumat, 16 Januari 2026. Ia menambahkan, “Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

SP3 Diterbitkan, Kasus Lain Berlanjut

Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat, 16 Januari 2026. Keputusan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif.

Advertisement

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Berkas perkara tersangka lain telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Duduk Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut, salah satunya dilayangkan langsung oleh Jokowi, menyebutkan 12 nama terlapor, termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Roy Suryo.

Setelah penyelidikan, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Namun, setelah kasus ini bergulir, SP3 akhirnya diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah mereka menempuh jalur restorative justice.

Advertisement