Berita

Jokowi Akan Memaafkan Penuding Ijazah Palsu, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Advertisement

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk memaafkan sejumlah pihak yang dilaporkan atas pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat bertemu dengan Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Willem Frans Ansanay, di kediamannya di Sumber, Jumat (19/12/2025).

Diskusi Mengenai Tuduhan Ijazah Palsu

Willem Frans Ansanay mengungkapkan bahwa diskusinya dengan Presiden Jokowi mencakup upaya untuk meredakan situasi bangsa yang diperkeruh oleh tudingan ijazah palsu. “Diskusi kami mengenai para pihak atau orang-orang yang terus memperkeruh situasi bangsa atau negara kita terkait ijazah Pak Jokowi. Kami bertanya apakah semua tidak akan dimaafkan yang ada 12 nama itu,” ujar Willem mengutip percakapan dengan Jokowi.

Namun, Willem menyebutkan bahwa ada tiga nama yang tidak akan mendapatkan maaf dari Presiden Jokowi. Menurutnya, ketiga individu tersebut dinilai telah bertindak terlalu ekstrem dan tidak mau menerima fakta keaslian ijazah Jokowi. “Tapi yang tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem, yang tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah pak Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan yang setelah didekatkan dengan alas hukum pasal berlapis, itu Pak Jokowi akan teruskan. Yang pasti kalian sudah tahu lah siapa orangnya,” jelas Willem.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun ada niat untuk memaafkan, Presiden Jokowi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menekankan pentingnya menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berlangsung.

“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalanan apa adanya, ya,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).

Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, terlepas dari adanya pengampunan secara pribadi. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada. “Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum Kita hormati proses hukum yang ada,” terangnya.

Presiden Jokowi enggan merinci siapa saja pihak yang akan dimaafkan. “Ya nantilah, nantilah, nanti ya,” ucapnya.

Advertisement

Pengakuan Keaslian Ijazah

Salah satu tersangka dalam kasus ini dilaporkan telah mengakui keaslian ijazah Presiden Jokowi. Hal ini, menurut Jokowi, telah disampaikan sejak jauh hari.

“Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan. Kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf, memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.

Presiden Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika diminta oleh hakim. Ia berjanji akan menunjukkan bukti ijazah asli mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.

“Ya, kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1, akan saya tunjukkan semuanya,” ungkapnya.

Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Advertisement