Berita

Jelang Tahun Baru, Polresta Serang Ungkap Peredaran Sabu dan Sinte

Advertisement

Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis (sinte) dan sabu yang diduga akan digunakan untuk merayakan malam pergantian tahun. Pengungkapan ini dilakukan pada bulan Desember 2025.

Lima Orang Diamankan

Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menyatakan bahwa narkotika tersebut diedarkan untuk digunakan saat malam tahun baru. “Narkotika ini diedarkan dan akan digunakan untuk merayakan malam tahun baru,” ujar Kombes Yudha Satria, Selasa (30/12/2025).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sinte seberat 187 gram dan sabu seberat 13,30 gram. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah. “Untuk pelaku kasus sabu ada dua orang, dan kasus sinte ada tiga orang,” jelas Kombes Yudha.

Transaksi via Media Sosial

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, menjelaskan modus operandi para pelaku dalam menjual narkotika. Mereka memanfaatkan media sosial untuk transaksi, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung.

Advertisement

“Mereka mengemas narkotika dalam bentuk paket siap edar. Mereka menggunakan sistem tempel dan transaksi berbasis aplikasi peta digital. Jadi, setelah uang dikirim, penjual mengirimkan lokasi tempat disimpannya narkotika tersebut,” terang Kompol Dimas Arki Jatipratama.

Tiga pelaku kasus sinte yang diamankan adalah IG, KB, dan LK. Sementara itu, untuk kasus sabu, polisi mengamankan RA dan AD. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Kombes Yudha Satria.

Advertisement